Jumat, 22 November 2013

macam macam ijma

a.      Ijma’ Sukuti

Adalah pendapat sebagian ulama tentang suatu masalah yang diketahui oleh para mujtahid lainnya, tetapi mereka diam, tidak menyepakti ataupun menolak pendapat tersebut secara jelas. Ijma’ sukuti dikatakan sah bila memenuhi beberapa criteria dibawah ini :
1.      Diamnya para mujtahid itu betul-betul tidak menunjukkan adanya kesepakatan atau penolakan.
2.      Keadaan diamnya para mujtahid itu cukup lama, yang bisa dipakai untuk memikirkan permasalahannya, dan biasanya dipandang cukup untuk mengemukakan pendapatnya. Namun, perlu diingat bahwa tidak mungkin menetukan lamanya waktu bagi seorang mujtahid untuk mengeluarkan fatwanya, karena setiap mujtahid memerlukan waktu yang berbeda, cepatatau lambat, dalam mengeluarkan fatwanya.
Apabila seorang mujtahid mengeluarkan pendapat tanpa didasari dalil yang kuat, sedangkan yang lainnya diam, hal itu tidak bisa disebut ijma’. Karena diamnya mereka tidak bisa dikatakan menyepakati, melainkan meremehkan pemberi fatwa tersebut karena ilmunya masih dangka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar