a. Ijma’ Sukuti
Adalah
pendapat sebagian ulama tentang suatu masalah yang diketahui oleh para mujtahid
lainnya, tetapi mereka diam, tidak menyepakti ataupun menolak pendapat tersebut
secara jelas. Ijma’ sukuti dikatakan sah bila memenuhi beberapa criteria
dibawah ini :
1.
Diamnya para mujtahid itu betul-betul
tidak menunjukkan adanya kesepakatan atau penolakan.
2.
Keadaan diamnya para mujtahid itu cukup
lama, yang bisa dipakai untuk memikirkan permasalahannya, dan biasanya
dipandang cukup untuk mengemukakan pendapatnya. Namun, perlu diingat bahwa
tidak mungkin menetukan lamanya waktu bagi seorang mujtahid untuk mengeluarkan
fatwanya, karena setiap mujtahid memerlukan waktu yang berbeda, cepatatau
lambat, dalam mengeluarkan fatwanya.
Apabila seorang mujtahid mengeluarkan pendapat
tanpa didasari dalil yang kuat, sedangkan yang lainnya diam, hal itu tidak bisa
disebut ijma’. Karena diamnya mereka tidak bisa dikatakan menyepakati,
melainkan meremehkan pemberi fatwa tersebut karena ilmunya masih dangka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar