Jumat, 22 November 2013

pengertian ijma



Bab I

IJMA’

A.                           Pengertian Ijma’

a.      Menurut Bahasa

Definisi Ijma’ menurut bahasa terbagi menjadi dua arti :
1.      Bermaksud atau berniat, Sebagaimana firman Allah dalam al-qur’an surat yunus ayat 71 :






Artinya :
“dan bacakanlah kepada merekaberita tentang nuh diwaktu dia berkata ada kaumnya, “hai kamumku, jika terasa berat bagimu tinggal (bersamaku) dan peringatanku (kepadamu) dengan ayat-ayat allah, maka kepada allah-lah aku betawakal, karena itu bulatkanlah keputusanmu (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk membinasakannya). Kemudian janganlah keputusanmu itu dirahasiakan. Lalu lakukanlah terhadap diriku, dan janganlah kamu member tangguh kepadaku”.
Maksudnya, semua pengikut nabi nuh dan teman-temannya harus mengikuti jalan yang beliau tempuh. Seperti hadis rosulullah SAW: “barang siapa yang belum berniat untuk berpuasa sebelum fajar, maka puasanya tidak sah”.[1]
1.      Kesepakan terhadap sesuatu. Yakni mereka bersepakat terhadap rencana tersebut.
Bersepakat bisa dilakukan orang banyak, dan hanya  bisa dilakukan oleh dua orang atau lebih, Karena tidak mungkin seseorang bersepakat dengan dirinya.

b.      Ijma’ menurut istilah

Para ulama ushul berbeda pendapat dalam mendefinisikan ijma’ menurut istilah, diantaranya :
1.      Pengarang kitab fushulul bada’I berpendapat bahwa ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahid dari ijm umat Muhammad SAW. Dalam suatu masa setelah beliau wafat terhadap hukum Syara’.
2.      Pengarang kitab tahrir, berpendapat bahwa Ijma’ adalah kesepakatan mujtahid suatu masa dari ijma’ Muhammad SAW terhadap masalah syara’.
Sedangkan Mujtahid[2] itu sendiri mengandung arti orang islam yang balig, berakal mempunyai sifat terpuji dan mampu meng-istinbath hukum dari sumbernya[r1] .


[1] Syafe’I Rahmat,Ilmu Ushulul Fiqih, Bandung, CV Pustaka Setia, 1999.

[2] Prof. DR. Rachmat Syafe’i, MA. Ilmu Ushul Fiqih, (bandung : CV PUSTAKA SETIA : 2010), halaman 70

 [r1]USHUL FIQIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar