Jumat, 22 November 2013

ijma



a.      Kemugkinan terjadinya ijma’

Ijma’  itu harus berlandaskan kepada, baik yang qath’i ataupun yang zhanni. Bila berlandaskan pada dalil yang qath’i, maka tidak ragukan lagi bahwa hal itu tidak diragukan lagi bahwa hal itus tidak membutuhkan ijma’. Sebaliknya bila didasarkan pada dalil yang zhanni dapat dipastikan para ulama akan berbeda pendapat karena masing-masing mujtahid akan mengeluarkan pendapatnya dengan kemampuan berpikir dan daya nalar mereka, disertai berbagai dalil yang menguatkan pendapat mereka.
Itulah beberapa alasan terpenting yang dikemukakan oleh mereka yang mengingkari adanya ijma’. Adapun mereka yang mengakui adanya ijma. Memberikan argument dengan mengemukakan beberapa contoh ijma yang telah dilakukan oleh para mujtahid dari golongan sahabat, seperti nenek mendapat seperenam dari harta warisan, tidak sahnya perempuan muslim menikah dengan non-muslim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar