a. Kemugkinan terjadinya ijma’
Ijma’ itu harus berlandaskan kepada, baik yang
qath’i ataupun yang zhanni. Bila berlandaskan pada dalil yang qath’i, maka
tidak ragukan lagi bahwa hal itu tidak diragukan lagi bahwa hal itus tidak
membutuhkan ijma’. Sebaliknya bila didasarkan pada dalil yang zhanni dapat
dipastikan para ulama akan berbeda pendapat karena masing-masing mujtahid akan
mengeluarkan pendapatnya dengan kemampuan berpikir dan daya nalar mereka,
disertai berbagai dalil yang menguatkan pendapat mereka.
Itulah beberapa alasan terpenting yang
dikemukakan oleh mereka yang mengingkari adanya ijma’. Adapun mereka yang
mengakui adanya ijma. Memberikan argument dengan mengemukakan beberapa contoh
ijma yang telah dilakukan oleh para mujtahid dari golongan sahabat, seperti
nenek mendapat seperenam dari harta warisan, tidak sahnya perempuan muslim
menikah dengan non-muslim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar