Macam-macam Ijma’
a. Ijma’ sharih
Adalah
Semua mujtahid mengemukakan pendapat mereka masing-masing, kemudian menyepakati
salah satunya.
Hal itu bisa terjadi
bila semua mujtahid berkumpul disuatu tempat, kemudian masing-masing
mengeluarkan pendapat terhadap masalah yang ingin diketahui ketetapan hukumnya.
Setelah itu, mereka menyepakati salah satu dari berbagai pendapat yang mereka
keluarkan tersebut.
Sealain itu, bisa juga pada suatu masa timbul
suatu kejadian, kemudian orang mujtahid memberikn fatwa bahwa tentang kejadian
itu. Mujtahid kedua berfatwa seperti fatwanya mujtahid pertama. Dan mujtahid
ketiga mengamalkan apa yang telah difatwakan tersebut, begitu seterusnya
sehingga semua mujtahid menyepakati pendapat tersebut.
[1] Prof. DR.
Rachmat Syafe’i, MA. Ilmu Ushul Fiqih, (bandung : CV PUSTAKA SETIA : 2010),
halaman 70
Tidak ada komentar:
Posting Komentar