Jumat, 22 November 2013

macam macam ijma



Macam-macam Ijma’

a.      Ijma’ sharih

Adalah Semua mujtahid mengemukakan pendapat mereka masing-masing, kemudian menyepakati salah satunya.
Hal itu bisa terjadi bila semua mujtahid berkumpul disuatu tempat, kemudian masing-masing mengeluarkan pendapat terhadap masalah yang ingin diketahui ketetapan hukumnya. Setelah itu, mereka menyepakati salah satu dari berbagai pendapat yang mereka keluarkan tersebut.
Sealain itu, bisa juga pada suatu masa timbul suatu kejadian, kemudian orang mujtahid memberikn fatwa bahwa tentang kejadian itu. Mujtahid kedua berfatwa seperti fatwanya mujtahid pertama. Dan mujtahid ketiga mengamalkan apa yang telah difatwakan tersebut, begitu seterusnya sehingga semua mujtahid menyepakati pendapat tersebut.


[1] Prof. DR. Rachmat Syafe’i, MA. Ilmu Ushul Fiqih, (bandung : CV PUSTAKA SETIA : 2010), halaman 70

Tidak ada komentar:

Posting Komentar